widgeo.net

Selasa, 22 Oktober 2013

HAM dan KESEHATAN

Setiap manusia harus dijamin hak asasi manusianya karena hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia dilahirkan. Setiap manusia sejak ia dilahirkan memiliki kebebasan dan hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi apapun. Masalah hak asasi manusia belakangan ini menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan semakin menguatnya tuntutan perlindungan hak-hak asasi dari warga masyarakat yang menyangkut berbagai kepentingan mereka. Menguatnya tuntutan akan perlindungan hak asasi manusia itu tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global, yaitu dengan munculnya berbagai kesepakatan-kesepakatan internasional yang menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap  hak asasi manusia dalam berbagai dimensi. Secara yuridis jaminan hak asasi manusia di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah memuat pernyataan-pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan asasi. Lebih jelas lagi dalam Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah memuat jaminan tentang hak dan kewajiban dalam hak asasi manusia. Materi kuliah pakar mengenai HAM dan Kesehatan dapat diunduh dengan menklik link dibawah ini:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar