sumber:http://hikmawan-s-fkm11.web.unair.ac.id/artikel_detail-63423-Kesehatan-Deklarasi%20Alma%20Ata.html
Senin, 28 Oktober 2013
Deklarasi Alma Ata 1978
Selasa, 22 Oktober 2013
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode
Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968
melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian
disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
KEWAJIBAN UMUM
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan
hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan
dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan
baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan
teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan
sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan pasien.
Pasal7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua
aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial,
serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal9
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien.
Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib
merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan
penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia.
Pasal13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada
orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
Bagi teman-teman FKUNIBA 2013 Silahkan download materi kuliah kode etik kedokteran yang disampaikan oleh DR,dr. Ibrahim, SH dengan cara mengklik icon dibawah ini:
sumber:http://idicabangkotabaru.wordpress.com/kode-etik-kedokteran-indonesia/
HAM dan KESEHATAN
Setiap manusia harus dijamin hak asasi manusianya karena hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia dilahirkan. Setiap manusia sejak ia dilahirkan memiliki kebebasan dan hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi apapun. Masalah hak asasi manusia belakangan ini menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan semakin menguatnya tuntutan perlindungan hak-hak asasi dari warga masyarakat yang menyangkut berbagai kepentingan mereka. Menguatnya tuntutan akan perlindungan hak asasi manusia itu tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global, yaitu dengan munculnya berbagai kesepakatan-kesepakatan internasional yang menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai dimensi. Secara yuridis jaminan hak asasi manusia di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah memuat pernyataan-pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan asasi. Lebih jelas lagi dalam Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah memuat jaminan tentang hak dan kewajiban dalam hak asasi manusia. Materi kuliah pakar mengenai HAM dan Kesehatan dapat diunduh dengan menklik link dibawah ini:
Minggu, 13 Oktober 2013
Membuat Judul Blog Bergerak
Membuat Judul Blog Bergerak
Membuat Judul Blog Bergerak, ini merupakan salah satu tutorial yang mungkin sedikit berguna bagi sobat yang suka dengan kreasi dan fantasi blog, buat blogger matre atau blogger yang sudah profesional, mungkin ini tidak akan bermanfaat, hehehe. So, buat sobat yang ingin memperindah tampilan blognya bisa menambahkan kode berikut ini sehingga tampilan atau judul blognya akan berjalan seperti dibawah ini.
Koleksi Aneka Puisi | Blog Kumpulan Dari Berbagai Puisi.
Buat sobat yang berminat silahkan ikuti tutorial dibawah ini.
<title><data:blog.pageName/></title> dengan kode berikut ini.
readmore »»
Membuat Judul Blog Bergerak, ini merupakan salah satu tutorial yang mungkin sedikit berguna bagi sobat yang suka dengan kreasi dan fantasi blog, buat blogger matre atau blogger yang sudah profesional, mungkin ini tidak akan bermanfaat, hehehe. So, buat sobat yang ingin memperindah tampilan blognya bisa menambahkan kode berikut ini sehingga tampilan atau judul blognya akan berjalan seperti dibawah ini.
Buat sobat yang berminat silahkan ikuti tutorial dibawah ini.
- LOGIN ke blogger.
- Kemudian klik Template pada gambar segitiga Kemudian Klik Lagi Edit HTML dan klik Lanjutkan.
- Selanjutnya cari kode berikut ini.
- Hapus Kode Tersebut dan ganti dengan Kode berikut ini>
- Kamu bisa mengganti angka 100 yang berwarna biru tersebut dengan keinginan kamu. Angka tersebut adalah kecepatan pergerakan judul blog kamu.
<title><data:blog.pageTitle/></title>
<script language='JavaScript'> var rizki="<data:blog.pageTitle/>"; var kecepatan=100;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=rizki; rizki=rizki.substring(1,rizki.length)+rizki.charAt(0); segarkan=setTimeout("bergerak()",kecepatan);}bergerak(); </script>
<title><data:blog.pageName/></title> dengan kode berikut ini.
<script language='JavaScript'>Kemudian simpan template sobat. Semoga berhasil.
var rizki="<data:blog.pageName/>";
var kecepatan=100;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=rizki;
rizki=rizki.substring(1,rizki.length)+rizki.charAt(0);
segarkan=setTimeout("bergerak()",kecepatan);}bergerak();
</script>
Kamis, 03 Oktober 2013
Materi kuliah Root, Prefix, Suffix
Ass teman teman FK UNIBA sekalian... kali ini saya ingin sharing materi presentasi dari dr. Erkadius mengenai Root, prefix dan suffix. Root merupakan akar kata, prefix adalah awalan, dan suffix adalah akhiran. Materi ini sangat menentukan pemahaman kita dalam mengenali penyakit-penyakit yang notabene menggunakan bahasa latin. Tidak hanya itu, materi ini membantu kita untuk mengetahui letak dan bentuk dari penyakit. Intinya materi ini perlu penghafalan yang mendalam. Nah untuk downloadnya langsung saja klik icon download paling bawah dan jangan lupa google+ dan like fb ya teman teman......
MATERI KULIAH 7 Jumps
Metode 7 Jumps merupakan metode pembelajaran yang terdapat didalam tutorial. Metode 7 Jumps pertama kali digunakan oleh Maastritch dari Universitas Lumburg. 7 langkah ini memberikan batasan dalam berjalanya diskusi dalam tutorial. Teman-teman Mahasiswa FK UNIBA 2013 yang membutuhkan materi kuliah tentang Seven Jumps, silahkan didownload saja di icon download paling bawah dan jangan lupa google+ dn like fb ok......
Langganan:
Komentar (Atom)






